Layanan Pengaduan

No. SK: 274/Kep/Bid.V/VII/2022

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri /identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan 2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan 3. Petugas menyelesaikan pengaduan 4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

3. 

3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a.    Datang Langsung,

b.    Kotak saran

c.    email : balailayananbisnisumkm@jogjaprov.go.id

d. 

T081567890757
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"