No. SK: 274/Kep/Bid.V/VII/2022
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3.
3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.Tidak dipungut biaya
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
a. Datang Langsung,
b. Kotak saran
c. email : balailayananbisnisumkm@jogjaprov.go.id
d.
T081567890757Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store