Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah

  1. Surat penyataan dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan atau Pimpinan Tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan
  2. Memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintgrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
  2. atas pengajuan permohonan, Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik;
  3. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan namun tidak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik diberikan notifikasi tidak memenuhi persyaratan;
  4. Wajib Pajak yang memperoleh notifikasi tidak memenuhi persyaratan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan

Penyelesaian permohonan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020 atau Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
    pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
    www.wise.kemenkeu.go.id;
    www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah"