Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. ? Surat Kuasa Khusus: ? Surat Kuasa ? Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa ? Fotocopy Kartu Advokat ? Fotocopy Berita Acara Sumpah ? Surat Kuasa Antar Para Pihak ? Surat Kuasa ? Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa ? Surat Kuasa Lembaga Pemerintahan ? Surat Kuasa ? Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa ? Surat Tugas ? Fotocopy Kartu Pegawai/Karyawan atau Surat Keterangan dari Dinas atau kantor terkait

  1. ? Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat kuasa ? Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan surat kuasa kepada Panmud Hukum ? Panmud Hukum memeriksa apakah permohonan ijin insidentil dapat dikabulkan atau tidak ? Panmud Hukum / Staff Kepaniteraan Hukum membuat surat ijin insidentil ? Panmud Hukum membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil kemudian meneruskannya kepada Panitera ? Panitera membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil ? Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat ijin insidentil ? Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat ijin insidentil kepada Pemohon ? Pengarsipan

190 Menit

Rp. 10,000

Surat Ijin Insedentil

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"