Pemberian Informasi

  1. ? Mengajukan permohonan permintaan informasi baik lisan maupun tertulis; ? KTP Pemohon Informasi :

  1. ? Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menerima permohonan informasi dari pemohon ? Petugas meregister permohonan informasi ? Petugas memperkirakan biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi ? Panmud Hukum menelaah permohonan informasi apakah dapat diberikan atau tidak, apabila tidak dapat diberikan pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditanda tangani PPID ? Apabila informasi dapat diberikan, Petugas Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan ? Petugas Meja PTSP / Petugas Informasi menyerahkan informasi yang diminta ? Meja PTSP / Petugas Informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyertakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi ? Pengarsipan

8 Hari kerja

biaya penggandaan

Informasi yang dimohonkan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi"