Penanganan Pengaduan

  1. ? Pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik melalui aplikasi SIWAS MA.RI; ? Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis/elektronik dengan memuat : ? Identitas Pelapor ? Identitas Terlapor jelas; ? Uraian materi yang diadukan, meliputi hal – hal sebagai berikut : ? Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim; ? Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita; Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; ? Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil; ? Mal Administrasi; ? Pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. ? Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; ? Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan. ? Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan : ? Pelapor datang menghadap sendiri ke meja; ? Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri; ? Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; ? Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. ? Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila: ? Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan; ? Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud; ? Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain; ? Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang; ? Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan; ? Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat,Jaksa atau Polisi; ? Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya; ? Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin

  1. ? Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan melalui lisan, tertulis maupun elektronik SIWAS MA RI ? Petugas Meja Pengaduan meregister pengaduan ? Panmud Hukum menerima pengaduan dari petugas meja pengaduan kemudian meneruskan ke Ketua Pengadilan Negeri ? Ketua Pengadilan Negeri mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan ? Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri ? Panmud Hukum atau Petugas Meja Pengaduan menginput pengaduan ke dalam SIWAS MA-RI ? Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor PIN kepada Pengadu ? Pengarsipan

95 Menit

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"