Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

  1. ? Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan / Penetapan. ? Menunjukkan identitas diri. ? Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada. ? Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri. ? Membayar biaya PNBP

  1. ? Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan putusan / penetapan kepada petugas Pelayanan. ? Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan / Putusan tersebut. ? Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut. ? Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani. ? Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

1 Hari kerja

pnbp dan biaya salinan 500 per lembar

Salinan Penetapan / Putusan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Subang SMS/WA Pengaduan : 087760870369
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan"