Menerima Memori/Kontra Memori Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)

  1. Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) beserta soft copy
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datang ke kantor Pengadilan Negeri dengan membawa berkas persyaratan, mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrean. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas bersangkutan.
  3. Pemohon / Termohon / Kuasanya menyerahkan Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali).
  4. Kasasi dan soft copy kepada petugas Pelayanan. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas dan memberi cap tanda terima yang nantinya ditandatangani oleh panitera dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas yang selanjutnya ditandatangani oleh panitera Muda Perdata.
  5. Petugas Pelayanan membuat Tanda Terima Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon / Termohon / Kuasanya dan Panitera. Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) kepada Pemohon / Termohon / Kuasanya untuk diperiksa dan ditandangani.
  6. Petugas menyampaikan Tanda Terima Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali) kepada Panitera untuk ditandatangani. Petugas menyampaikan salinan tanda terima dan salinan Memori / Kontra Memori banding / Kasasi yang telah dicap tanda terima kepada Pemohon.

Menyesuaikan Peraturan Terbaru

Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan tentang panjar biaya perkara

Tanda Terima Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali)

  1. Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 
  2. Melalui SP4N - LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 
  3. Melalui Badan Pengawasasn Mahkamah Agung RI : (021) 29079177 atau pengaduan@mahkamahagung.go.id 
  4. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store