No. SK: 188.4/24/415.17.31/2023
1. Waktu tunggu rekam medis : 3 – 5 Menit
2. Anamnesa dan Pemeriksaan : 5 – 8 Menit
3. Pembuatan Resep : 2 Menit
A. Pasien BPJS (pasien sakit) – Jamkesda – KJS : Gratis
B. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis gratis, sedangkan tarif tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1. Resep obat pengambilan obat di Ruang Obat ; 2. Resep untuk pembelian obat di Apotek ; 3. Surat pengantar untuk pemeriksaan Laboratorium ; 4. Surat pengantar untuk Konsultasi Gizi ; 5. Surat pengantar untuk rawat inap ; 6. Surat pengantar rujukan ke fasilitas tingkat lanjut (Rumah Sakit) ; 7. Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis ; 8. Surat keterangan sehat ; 9. Surat keterangan sakit ; 10. Surat keterangan berobat.
1. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
• Kotak saran / pengaduan puskesmas.
• Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.
• SMS/WA pada nomor : 085606178168
• Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com
• Sukmasantri : https://bit.ly/3NxMuiK
2. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Fasilitas Loket Pendaftaran
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Umum
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut
Kepala Fasilitas Ruang Pemeriksaan Lansia
Kepala Fasilitas Ruang Bersalin