Restitusi

No. SK: Perma No 1 Tahun 2022

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/identitas para pihak
  3. Berkas lengkap sesuai checklist
  4. Data/identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Penomoran Perkara dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  3. Penunjukkan Majelis Hakim
  4. Penunjukkan Panitera Pengganti dan jurusita
  5. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP dan jurusita ke dalam buku register Induk
  6. Distribusikan Berkas ke Majelis
  7. Membuat Penetapan Hari sidang
  8. Panggilan sidang kepada pihak restitusi
  9. Proses persidangan sampai dengan pengucapan Penetapan
  10. Penyelesaian Berkas Perkara
  11. Menerima Berkas dan Meneliti Kelengkapan berkas perkara
  12. Meregister perkara yang diminutasi
  13. Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum
  14. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  15. Penomoran Perkara dan Mencatat perkara ke Buku Register Induk
  16. Penunjukkan Majelis Hakim
  17. Penunjukkan Panitera Pengganti dan jurusita
  18. Mencatat Penunjukan Hakim dan PP dan jurusita ke dalam buku register Induk
  19. Distribusikan Berkas ke Majelis
  20. Membuat Penetapan Hari sidang
  21. Panggilan sidang kepada pihak restitusi
  22. Proses persidangan sampai dengan pengucapan Penetapan
  23. Penyelesaian Berkas Perkara
  24. Menerima Berkas dan Meneliti Kelengkapan berkas perkara
  25. Meregister perkara yang diminutasi
  26. Menyerahkan berkas inactive ke Panmud Hukum

Sejak pembacaan permohonan 

Tidak dipungut biaya

Penetapan


1.Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2.Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/  

4.Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

5.Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

6.Melalui nomor telpon PN Malang : (0341) 491254 

7. Melalui Nomor WA : 0813-3503-5358 

8.Melalui Email: pn.malang198@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store