Pelayanan lnformasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum

  1. 1. Formulir Permintaan lnformasi
  2. 2. Foto Kopi identitas yang masih berlaku

  1. 1. Petugas lnformasi: • Menerima permohonan konsultasi hukum yang dimohonkan langsung ± 15 menit; • Mencatat dalam buku register permohonan konsultasi hukum ± 15 menit.
  2. 2. Posbakum : • Meneruskan permohonan ke penanggungjawab informasi dan pencarian informasi yang diminta ± 20 menit; • Hasil kajian Posbakum ± 60 menit.

110 Menit

Tidak dipungut biaya

• Hasil Kajian Posbakum

·         Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·         Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·         Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·         Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·         Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan lnformasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum"