Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. ldentitas Pelapor;
  2. ldentitas Terlapor jelas
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

  1. 1. PTSP lnformasi dan Pengaduan: • Menerima pengaduan tertulis/elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan ± 15 menit;
  2. 2. Panmud Hukum: • Menerima surat pengaduan dari meja lnformasi dan Pengaduan dan meneruskan ke Ketua Pengadilan ± 15 menit;
  3. 3. Ketua: • Mengklasifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan ± 10 menit;
  4. 4. Panitera: • Menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan ± 10 menit;
  5. 5. Panmud Hukum: • Menginput pengaduan ke dalam SIWAS ± 20 menit; • Memberikan Nomor PIN kepada Pengadu ± 10 menit; • Mengarsipkan berkas pengaduan ± 10 menit ;

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengaduan

·      Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·      Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·      Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·      Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·      Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siwas.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"