Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan (yang telah Berkekuatan Hukum Tetap / BHT)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Kuasa
  3. 3. Fotokopi identitas yang masih berlaku dan/atau Kartu Advokat bila dikuasakan

  1. 1. Petugas PTSP Loket 2 / Pelayanan Perkara: • Menerima surat permohonan dan menelitii kelengkapan surat permohonan ± 10 menit.
  2. 2. Staf Meja III: • Menyiapkan berkas Salinan putusan ± 30 menit.
  3. 3. Panmud Perkara: • Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan SaIinan putusan ± 10 menit.
  4. 4. Panitera: • Meneliti dan menandatangani salinan putusan ± 10 menit.
  5. 5. Petugas PTSP Loket 2: • Memungut serta menyetor PNBP kepada kasir dan menyerahkan Salinan Putusan ± 10 menit.

Apabilapelayanan kami terlambat :

·         < 30 xss=removed>

·         < 60 xss=removed>

·         < 90 xss=removed>

·         < 120 xss=removed>


   Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang tentang Administrasi Biaya Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang berlaku, dengan rincian:

-     Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan: Rp.500,00/lembar

-     Leges                : Rp.10.000,00

-     Materai              : Rp.10.000,00

-     Penggandaan : Rp.300,00/lembar

-     Cover Putusan: Rp.10.000,00

-     Penjilidan         : Rp.10.000,00


Salinan Putusan

·           Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·           Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·           Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·           Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·           Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengambilan Salinan Putusan (yang telah Berkekuatan Hukum Tetap / BHT)"