Pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotokopi Identitas Prinsipal Pemohon;
  3. 3. Surat Kuasa (Asli) Apabila Dikuasakan;
  4. 4. Fotokopi Kartu Advokat;
  5. 5. Fotokopi AD/ART;
  6. 6. Fotokopi Tanda Pengenal Apabila Dikuasakan Kepada Non-Advokat.

  1. 1. Petugas PTSP Loket 3 / Pelayanan Hukum: • Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 10 menit;
  2. 2. Staf Kepaniteraan Hukum • Meneliti data dan informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi ke bagian perkara ± 110 menit. • Membuat konsep surat keterangan ± 10 menit.
  3. 3. Panmud Hukum: • Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 10 menit.
  4. 4. Panitera: • Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 10 menit.
  5. 5. Ketua: • Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 10 menit.
  6. 6. Petugas PTSP • Memungut serta menyetor PNBP kepada kasir ± 10 menit; • Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon ± 5 menit; • Mengarsipkan bekas permohonan dan surat keterangan tidak berperkara ± 5 menit.

Apabila pelayanan kami terlambat :

·         < 30 xss=removed>

·         < 60 xss=removed>

·         < 90 xss=removed>

·         < 120 xss=removed>


• Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya, sebesar Rp.10.000,00

Surat Keterangan Tidak Berperkara

·           Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·           Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·           Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·           Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·           Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Berperkara"