Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / lnsidentil

  1. Surat Permohonan ljin Kuasa lnsidentil
  2. Fotokopi identitas yang masih berlaku Pemberi dan Penerima Kuasa
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
  5. Surat Kuasa Asli
  6. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat
  7. Dokumen terkait

  1. 1. PTSP Loket 3 / Pelayanan Hukum: • Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan ± 10 menit; • Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 25 menit.
  2. 2. Panmud Hukum: • Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 10 menit.
  3. 3. Panitera: • Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 10 menit.
  4. 4. Ketua: • Menandatangani surat ijin kuasa insidentil ± 5 menit.
  5. 5. Petugas PTSP: • Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada kasir ± 5 menit; • Mengarsipkan bekas permohonan ± 10 menit.

• Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sebesar Rp.10.000,00

Surat ijin kuasa insidentil

·           Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

·           Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id

·           Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791

·           Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855

·           Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / lnsidentil"