• Biaya/Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sebesar Rp.10.000,00
Surat ijin kuasa insidentil
· Melalui aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id
· Melalui SP4N LAPOR! : lapor.go.id
· Melalui nomor telepon BAWAS: (021) 290791
· Melalui nomor telepon PTTUN Medan: (061) 6617552 - 6627855
· Melalui nomor telepon PTUN Tanjung Pinang: (0778) 324299 atau 082170099229
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store