Pengaduan

  1. Secara Langsung (luring): Wajib Pajak yang ingin menyampaikan aduan secara langsung (tatap muka) dapat mendatangi loket pengaduan di Kantor Samsat Induk.
  2. Tidak langsung (daring): Wajib pajak dapat menyampaikan aduan melalui media sosial, wa center, website, SIPPN, email, maupun call center.

  1. Wajib pajak menyampaikan pengaduan dengan hadir di meja pelayanan pengaduan, kemudian pertugas pelayanan mencatatat atau menerima aduan dari wajib pajak
  2. Wajib pajak menyebutkan identitas
  3. Petugas mencatat pengaduan yang telah disampaikan ke dalam buku register
  4. Petugas menyampaikan bahwa konfirmasi atas tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan akan dikirimkan kepada wajib pajak baik melalui wa center ataupun call center

Paling lambat 5 -7 hari kerja sejak diterimanya permintaan oleh petugas pengelola pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Facebook, Whatsapp, Google Form