Informasi Publik

  1. Secara Langsung (luring): Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi secara langsung (tatap muka) dapat mendatangi loket informasi di Kantor Samsat Induk ataupun bertanya langsung ke petugas yang ada di titik layanan pembantu.
  2. Tidak langsung (daring): Wajib pajak dapat mengakses informasi melalui media sosial, wa center, website, SIPPN, email, maupun call center

  1. Wajib pajak mengajukan permintaan informasi dengan hadirdi meja pelayanan informasi, kemudian pertugas pelayanan mencatatat atau menerima pertanyaan dari wajib pajak
  2. Wajib pajak menyebutkan identitas
  3. Petugas menjawab pertanyaan secara langsung, atau meminta staf pelayanan menyiapkan bahan-bahan lain yang dibutuhkan terkait dengan pertanyaan yang diajukan wajib pajak
  4. Wajib pajak menerima layanan informasi yang dibutuhkan

Informasi dapat secara langsung diakses atau selambat-lambatnya 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Informasi kesamsatan

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Facebook, Whatsapp