Pemberian Alat Bantu Disabilitas

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK (jika ada)
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
  3. 3. Surat Keterangan dari Instansi Kesehatan (Puskesmas)
  4. 4. Foto Pemohon (Kondisi saat ini)
  5. 5. Berita acara penyerahan (dibuat oleh Dinas Sosial Kab. Buton Tengah)

  1. 1. Menerima surat permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping atau keluarga atau melalui apparat Desa, Kecamatan, Tokoh Masyarakat dan atau Lembaga Sosial.
  2. 2. Kunjungan verifikasi ke lapangan (Assesment ke rumah pemohon)
  3. 3. Melaporkan hasil kunjungan lapangan dan koordinasi rencana pelayanan rujukan
  4. 4. Menyerahkan alat bantu (yang diajukan) kepada pemohon dengan disertai bukti berita acara serah terima alat bantu yang ditandatangani pemberi dan penerima.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rujukann bagi PMKS (Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas)

Ø  Pengaduan bisa dilakukan melalui Online dan Offline :

Pengaduan Offline :

2.     Melalui buku pengaduan yang disediakan di meja pelayanan

Pengaduan Online :

1.     WhatsApp      : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203)

                  Admin 3 (081315681007)

2.     Website          : dinsos.butontengahkab.go.id

3.     Facebook       : Dinsos Buteng

4.     Email             : dinsosbuteng@gmail.com

Ø  Pejabat PPID (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang merespon pengaduan tersebut melalui petugas pengelolaan pengaduan)

Respon Pengaduan paling lama 2x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengaduan Online : 1. WhatsApp : Admin 1 (082271391906), Admin 2 (082349133203) 2. Website : dinsos.butontengahkab.go.id 3. Facebook : Dinsos Buteng 4. Email : dinsosbuteng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Disabilitas"