Pelayanan Mata dan Telinga

No. SK: 188.4/A.SK.A.TU.57/100.02.020/2023

  1. Orang yang bersangkutan harus ada
  2. Telah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Rekam medis pasien
  4. Rujukan internal dari ruang pelayanan

  1. Petugas Memanggil pasien yang telah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Petugas Melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengatur posisi pasien
  4. .Petugas melakukan pemeriksaan tajam penglihatan dan pendengaran
  5. Petugas melakukan screening katarak
  6. Petugas melakukan pemeriksaan OMSK serumen
  7. Petugas member pertolongan pertama pada kedaruratan mata dan telinga diruang IGD (rujuk Internal)
  8. Petugas melakukan diagnose dan terapi
  9. Rujukan Eksternal ke RS SMEC
  10. Petugas memberikan resep dan pasien diarahkan ke apotik

10 Menit

SESUAI SK TARGET

1.Konseling 2.Pengobatan 3.Pelayanan 4.Kartu rujukan resmi dengan tanda tangan dan cap basah 5.Kartu resep 6.Surat keterangan sakit resmi dengan tanda tangan dan cap basah

a. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat di sampaikan kepada petugas pengelolaan pengaduan puskesmas palaran.

b. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3. Koin Kepuasan Pelanggan

4. SMS Center   : 085251557924

5. Facebook       : Puskesmas Palaran

6. Email : pkmpalaransmd15@gmail.com

7. Instagram : @palaranpuskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.Facebook : Puskesmas Palaran 2.Email : pkmpalaransmd15@gmail.com 3.Instagram : @palaranpuskesmas