Pelayanan inspeksi TTU, TPM, dan DAMIU

No. SK: 188.4/A.SK.A.TU.57/100.02.020/2023

  1. Petugas datang ke tempat usaha
  2. Membawa kuisioner / instrument pemeriksaan tempat usaha dan tempat-tempat umum
  3. Membawa alat untuk pemeriksaan air

  1. Minta izin kepada pemilik usaha
  2. Wawancara kepada pemilik tempat usaha
  3. Memeriksa ijin usaha air dan tempat pengelolaan makanan
  4. Mengambil sampel untuk diperiksakan di laboratorium

-20 menit pemeriksaan sampel air atau makan

- 1 Jam perjalanan pulang pergi ke tempat usaha, dan   tempat-tempat Umum

- 2 Jam perjalanan pulang pergi kelaboratorium daerah


SESUAI SK TARIF

1. Konseling 2. Kuisioner Pemeriksaan 3. Blangko pengantar Lab Pemeriksaan air/Makanan

a. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat di sampaikan kepada petugas pengelolaan pengaduan puskesmas palaran.

b. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :

1. Kotak saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3. Koin Kepuasan Pelanggan

4. SMS Center   : 085251557924

5. Facebook       : Puskesmas Palaran

6. Email : pkmpalaransmd15@gmail.com

7. Instagram : @palaranpuskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1.Facebook : Puskesmas Palaran 2.Email : pkmpalaransmd15@gmail.com 3.Instagram : @palaranpuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan inspeksi TTU, TPM, dan DAMIU"