Izin Penelitian

No. SK: 000.8.3.2/577

  1. Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  2. Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait.
  3. Nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi. Masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar/bendel

  1. Pemohon datang ke sekolah dengan membawa surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  2. Berkas yang masuk ke sekolah diproses oleh petugas tata usaha untuk dicatat, lalu didisposisikan kepada Kepala SMP Negeri 8 Yogyakarta.
  3. Setelah disetujui oleh Kepala Sekolah, petugas menghubungi pihak pemohon untuk datang ke Sekolah untuk menemui bagian humas.
  4. Pihak pemohon selanjutnya akan diantar menemui petugas bagian humas yang nantinya penelitian tersebut akan diproses dan ditetapkan pendamping penelitiannya.
  5. Pemohon dapat melakukan penelitian di SMP Negeri 8 Yogyakarta

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan selesai penelitian

1.      Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a.       Hotline SMS UPIK : 08122780001

b.      upik@jogjakota.go.id

2.      Telepon : (0274)  541483

c.       Surat :  SMP Negeri 8 Yogyakarta Jl. Prof. Dr. Kahar Muzakir  No. 2 Yogyakarta Kode Pos : 55223

·   Kotak Pengaduan

·   Google formulir menggunakan scan barcode

·   Formulir survey IKM

3.      cek lapangan

c.       koordinasi internal

d.      4.      Responsif pengaduan : 2 (dua) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas.smpn8jogjs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"