Penerimaan Surat Masuk Bagian Umum

  1. Identitas yang jelas
  2. Tanda terima surat

  1. Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi lembar pengantar surat, kecuali surat dengan kode R (rahasia) / SR (sangat rahasai) pada amplop langsung diserahkan ke sekretaris
  2. Membaca dan mendisposisi surat masuk pada apliaksi PTSP
  3. Mendisposisi surat sesuai instruksi ketua / wakil ketua
  4. Mengecek surat yang telah didisposisi dari panitera dan / atau sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli kemasing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima / disposisi / distribusikan, dan dilaksanakan kepihak yang dituju

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store