Pelimpahan Berkas Pidana Ringan (Tipiring)

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Tugas dan Daftar Lampiran
  3. Berkas Perkara Penyidik
  4. Terdakwa tidak ditahan
  5. Fotocopy KTA dan KTP Penyidik;
  6. Softcopy Resume
  7. Terdakwa dan Barang Bukti serta saksi dihadirkan oleh Penyidik

  1. Penyidik datang ke Petugas di Kepaniteraan Pidana
  2. Melengkapi Persyaratan
  3. Mengikuti Persidangan

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Catatan Persidangan Tipiring

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Pidana Ringan (Tipiring)"