Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata

  1. Surat Kuasa Apabila Menggunakan Penasehat Hukum.
  2. Permohonan PK dan Menyerahkan Memori PK dalam tenggang waktu .

  1. Menyatakan Peninjauan Kembali melalui meja PTSP, Menyerahkan Memori Peninjauan Kembali

30 hari sejak penerimaan Kontra Peninjauan Kembali,   Menyatakan Peninjauan Kembali melalui PTSP, Proses Melengkapi Berkas, Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

·       Biaya Pendaftaran                                  : Rp.   200.000,-

·       Biaya Proses yang dikirim ke MA        : Rp.  2.500.000,-

·       Pemb. Pernyataan dan Memori PK      : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Kontra Memori PK                    : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage

Kepada P & T                                         : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Putusan Kepada P & T              : Sesuai Biaya Panggilan/Radius


Putusan Tingkat Peninjauan Kembali

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata"