Upaya Hukum KasasiPerdata

  1. Surat Kuasa Apabila Menggunakan Penasehat Hukum.
  2. Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Tinggi .
  3. Menyerahkan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Menyatakan Kasasi.

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi.
  2. Surat Permohonan Kasasi (jika ada)
  3. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat).
  4. Memori Kasasi.
  5. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Kasasi / SKUM di Kasir.
  6. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan.
  7. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  8. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  9. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Menyatakan Kasasi melalui PTSP, Proses Melengkapi Berkas, Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

·       Biaya Pendaftaran                                  : Rp.    50.000,-

·       Biaya Proses/ATK                                   : Rp.    50.000,-

·       Biaya Proses Kasasi ke MA                   : Rp.  500.000,-

·       Biaya Pemberkasan & Pengiriman      : Rp.  300.000,-

·       Pemb. Pernyataan Kasasi                      : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memori Kasasi                            : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Kontra Memori Kasasi              : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage

Kepada P & T                                         : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Putusan Kepada P & T              : Sesuai Biaya Panggilan/Radius

Catatan: Panjar Biaya Perkara tersebut dapat berubah berdasarkan banyaknya para pihak yang berperkara.


Putusan Tingkat Kasasi

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store