Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana

  1. Fotocopy KTP (jika Terdakwa/tanpa kuasa)
  2. Asli Surat Kuasa Khusus, Fotocopy KTPA-KTP dan Fotocopy Berita Acara Sumpah (jika kuasa
  3. Surat Permohonan PK
  4. Alasan PK/Memori PK dan Softcopy

  1. Pemohon Upaya Hukum PK mengajukan Permohonan PK pada Petugas Kepaniteraan Pidana dan memberikan Memori PK. Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirim Surat Permohonan PK yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri. Panitera Muda Pidana mengoreksi dan memparaf Akta Pernyataan Peninjauan Kembali Pemohon Upaya Hukum PK menandatangani Akta PK

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pernyataan Permohonon PK, Penerimaan Memori PK, Penerimaan Kontra Memori PK

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana"