Upaya Hukum Banding Perdata

  1. Surat Kuasa Apabila Menggunakan Penasehat Hukum
  2. Permohonan banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Kependudukan (KTP) jika Principal

  1. Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
  2. Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
  3. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account).
  4. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.
  5. Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak .
  6. Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
  7. Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Pendaftaran awal melalui e-Court,  Petugas Meja III memverifikasi permohonan Banding dan membuat akta Banding, akta Banding yang telah ditandatangani oleh Panitera dan di upload ke dalam aplikasi e-Court, Pemohon mengupload memori Banding dan Termohon mengupload kontra memori Banding, Kemudian menunggu hasil Putusan Tingkat Banding yang nantinya dapat didownload secara mandiri lewat akun e-Court Pemohon.

·       Biaya Pendaftaran                                  : Rp.   50.000,-

·       Biaya Proses / ATK                                : Rp.  50.000,-

·       Biaya Pemberkasan & Pengiriman      : Rp.  150.000,-

·       Pemb. Pernyataan Banding                   : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memori Banding                         : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Kontra Memori Banding            : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage

Kepada Pembanding                              : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage

Kepada Terbanding                               : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Putusan Kepada

Pembanding                                            : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Pemb. Putusan Kepada

Terbanding                                              : Rp.    Sesuai biaya Panggilan/Radius


Putusan Tingkat Banding

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store