Pendaftaran awal melalui e-Court, Petugas Meja III memverifikasi permohonan Banding dan membuat akta Banding, akta Banding yang telah ditandatangani oleh Panitera dan di upload ke dalam aplikasi e-Court, Pemohon mengupload memori Banding dan Termohon mengupload kontra memori Banding, Kemudian menunggu hasil Putusan Tingkat Banding yang nantinya dapat didownload secara mandiri lewat akun e-Court Pemohon.
· Biaya Pendaftaran : Rp. 50.000,-
· Biaya Proses / ATK : Rp. 50.000,-
· Biaya Pemberkasan & Pengiriman : Rp. 150.000,-
· Pemb. Pernyataan Banding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Memori Banding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Kontra Memori Banding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage
Kepada Pembanding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Memeriksa Berkas / Inzage
Kepada Terbanding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Putusan Kepada
Pembanding : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Pemb. Putusan Kepada
Terbanding : Rp. Sesuai biaya Panggilan/Radius
Putusan Tingkat Banding
Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store