Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan
· Pendaftaran/PNBP : Rp. 30.000,-
· Pemberkasan / ATK : Rp. 50.000,-
· Panggilan Penggugat : Rp. –
· Biaya PNBP / Panggilan Pertama : Rp. 20.000,-
· Panggilan Tergugat : Sesuai biaya Panggilan/Radius
· Materai : Rp. 10.000,-
· Redaksi : Rp. 10.000,-
Putusan Tingkat Pertama
Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store