Gugatan

  1. Surat Gugatan Asli+Fotocopy sebanyak pihak
  2. Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
  3. Surat Kuasa ( Jika menggunakan Penasehat Hukum )
  4. Email Aktif

  1. Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
  2. Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
  3. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) .
  4. Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.
  5. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
  6. Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
  7. Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
  8. Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

·       Pendaftaran/PNBP                                 : Rp.  30.000,-

·       Pemberkasan / ATK                               : Rp.  50.000,-

·       Panggilan Penggugat                              : Rp. –

·       Biaya PNBP / Panggilan Pertama         : Rp.  20.000,-

·       Panggilan Tergugat                                : Sesuai biaya Panggilan/Radius

·       Materai                                                    : Rp.  10.000,-

·       Redaksi                                                    : Rp.  10.000,-


Putusan Tingkat Pertama

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store