Upaya Hukum Kasasi Pidana

  1. Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
  2. Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Tinggi atau 14 (empat belas) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

  1. Mengajukan Kasasi kepada petugas Kepaniteraan Pidana Memberikan Memori Kasasi Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirim Surat Permohonan Kasasi yang telah ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri Menandatangani Akta Permohonan Kasasi, Akta Penerimaan Memori Kasasi, Akta Penerimaan Kontra Memori Kasasi

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta Permintaan Kasasi, Akta tanda terima Memori Kasasi,Akta tanda terima Kontra Memori Kasasi

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180

Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store