Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
  2. Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan Putusan

  1. Mengajukan Banding Kepada Petugas Kepaniteraan Pidana. Memberikan Surat Kuasa Kepada Petugas Kepaniteraan Pidana (Bila ada Penasihat Hukum). Memberikan Memori Banding bila ada Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirim Surat Permohonan Kasasi yang telah ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri. Menandatangani Akta Permohonan Banding , Akta Penerimaan Memori Banding, Akta Penerimaan Kontra Memori Banding yang telah disiapkan oleh Kepaniteraan Pidana

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta Permintaan Banding, Akta Tanda Terima Banding, Akta Kontra Memori Banding

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store