Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Permohonan
  2. KTP

  1. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon ke PTSP Hukum
  3. Petugas PTSP Hukum memeriksa kelengkapan berkas
  4. Jika lengkap Petugas akan memproses permohonan tersebut

1 Jam

Leges Rp. 10.000,-

Rp. 500,-/lembar

Salinan Putusan/Penetapan

https://www.lapor.go.id

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store