Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Keterangan dari Desa/Lurah yang menerangkan hubungan antara pemberi dan penerima kuasa
  4. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  5. Fotocopy KK pemberi dan penerima kuasa
  6. Semua persyaratan diatas di fotocopy menjadi 4 rangkap

  1. Pemohon membawa persyaratan ke pengadilan
  2. Pemohon menuju ke PTSP Hukum
  3. Petugas PTSP hukum akan mengecek kelengkapan berkas
  4. Jika sudah lengkap akan diproses

1 Jam

Rp. 10,000

Surat Kuasa Insidentil

https://www.lapor.go.id

https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store