Diversi

  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
  3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Identitas Anak
  6. Identitas Orang Tua/Wali
  7. Identitas Bapas
  8. Identitas Penyidik

  1. Menerima permohonan diversi dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun E-berpadu. Verifikasi oleh Panmud Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Diversi

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Berpadu