Izin Pinjam Pakai

  1. Pengisian Formulir Di E-berpadu.
  2. File KTP.

  1. Menerima permohonan izin pinjam pakai dari pengguna layanan melalui akun E-berpadu. Verifikasi oleh Panitera Muda Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Berpadu