1 Jam
Tidak dipungut biaya
Surat izin besuk
1.Menerima permohonan perpanjangan penahanan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun E-berpadu.
2.Verifikasi oleh Panmud Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store