Izin Besuk

  1. Pengisian Formulir Di E-berpadu
  2. File KTP

  1. 1.Menerima permohonan izin besuk dari pengguna layanan (keluarga) melalui akun E-berpadu. 2.Verifikasi oleh Panitera Muda Pidana.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat izin besuk

1.Menerima permohonan perpanjangan penahanan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun E-berpadu. 2.Verifikasi oleh Panmud Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Berpadu