Penyitaan

  1. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Resume Penyidik
  8. Berita Acara Penyitaan

  1. 1.Menerima permohonan perpanjangan penahanan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun E-berpadu. 2.Verifikasi oleh Panmud Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penyitaan

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Berpadu