Penahanan

  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  3. Resume Penyidik
  4. Berita Acara Penahanan Penyidik
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  6. Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan (Optional)

  1. 1.Menerima permohonan perpanjangan penahanan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun E-berpadu. 2.Verifikasi oleh Panmud Pidana dan di TTE oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penahanan

Jl. lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru KM 6.5 Desa Jake, Kebun Nenas, Teluk Kuantan Telp.(0760) 2524180, Email: pntelukkuantan@gmai.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Berpadu