Perpustakaan

  1. 1. Membawa Kartu Identitas diri dan Fotokopinya (1 Lembar)
  2. 2. Menyediakan Foto diri ukuran 2x3 (2 lembar)
  3. 3. Mengisi Buku Tamu
  4. 4. Tertib dan Rapi

  1. 1. Mengakukan permohonan keanggotaan perpustakaan kepada petugas pendaftaran
  2. 2. Melengkapi persyaratan pendaftaran dan diserahkan kepada petugas pendaftaran
  3. 3. Memeriksa kelengkapan persyaratan pendaftaran oleh petugas pendaftaran
  4. 4. Menerbitkan KTA
  5. 5. Menyerahkan buku dan KTA kepada petugas sirkulasi
  6. 6. Memeriksa fisik buku dan mendata
  7. 7. Mencantumkan tanggal kembali oleh petugas
  8. 8. Menyerahkan buku dan KTA kepada Peminjam
  9. 9. Menyerahkan buku yang dipinjam kepada petugas
  10. 10. Memberikan keterangan data pada sistem secara manual jika buku telah diserahkan dan melakukan perpanjangan apabila buku akan digunakan kembali melalui bantuan petugas
  11. 11. Mengembalikan KTA kepada si peminjam
  12. 12. Selesai

Layanan diberikan selama masa kerja di hari kerja. Senin--Jumat Pukul: 09.00--15.00 (Istirahat Pukul: 12.00--13.30)

Setiap Keanggotaan Perpustakaan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp25.000.-

Layanan Pepustakaan

Selama Jam Kerja di Hari Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Online (Masih Manual)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"