1. Informasi ketersediaan layanan maksimal 2 hari kerja.
2. Penyelesaian layanan disesuaikan dengan ketersediaan waktu
dan SDM Penerjemah.
1. Biaya operasional pelaksanaan dibebankan kepada
pengguna layanan sesuai PMKNomor 60/ PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
atau sesuai kesepakatan bergantung tingkat kesulitan
teks.
A. Teks terjemahan tulis 1. bahasa Inggris ke bahasa Indonesia; 2. bahasa Indonesia ke bahasa Inggris; 3. bahasa Arab ke bahasa Indonesia; 4. bahasa Indonesia ke bahasa Arab; 5. bahasa Melayu Palembang ke bahasa Indonesia; 6. bahasa Indonesia ke bahasa Melayu Palembang; B. Pengalihaksaraan naskah/manuskrip 1. aksara Arab Melayu ke aksara Latin; 2. aksara Latin ke aksara Arab Melayu.
Pengaduan terkait layanan penerjemahan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan pada laman/profil WA Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Laman balaibahasasumsel.kemdikbud.go.id
WA
085664773399/082183606607
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store