Layanan Penerjemahan

  1. Pemohon adalah instansi atau lembaga baik pemerintah atau swasta
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan pada laman Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (www.balaibahasasumsel.kemdikbud.go.id)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Petugas ULT memverifikasi permohonan
  3. Kepala memproses permohonan
  4. Kepala menerbitkan surat
  5. Petugas melaksanakan pelayanan penerjemahan
  6. Pemohon menerima hasil pekerjaan

1. Informasi ketersediaan layanan maksimal 2 hari kerja. 

2. Penyelesaian layanan disesuaikan dengan ketersediaan waktu dan SDM Penerjemah.

1. Biaya operasional pelaksanaan dibebankan kepada pengguna layanan sesuai PMKNomor 60/ PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 atau sesuai kesepakatan bergantung tingkat kesulitan teks.

A. Teks terjemahan tulis 1. bahasa Inggris ke bahasa Indonesia; 2. bahasa Indonesia ke bahasa Inggris; 3. bahasa Arab ke bahasa Indonesia; 4. bahasa Indonesia ke bahasa Arab; 5. bahasa Melayu Palembang ke bahasa Indonesia; 6. bahasa Indonesia ke bahasa Melayu Palembang; B. Pengalihaksaraan naskah/manuskrip 1. aksara Arab Melayu ke aksara Latin; 2. aksara Latin ke aksara Arab Melayu.

Pengaduan terkait layanan penerjemahan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan pada laman/profil WA Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Laman balaibahasasumsel.kemdikbud.go.id 

WA 085664773399/082183606607

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerjemahan"