1) Konfirmasi ketersediaan layanan diberikan paling lama 2 hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
2) Pemohon yang datang langsung akan dilayani paling lama 1 jam setelah kedatangan.
3) Jangka waktu penyelesaian tugas disesuaikan dengan keperluan pemohon.
Jika ada biaya yang timbul akan dibebankan kepada
pemohon dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Jasa Layanan Kebahasaan dan Kesastraan. 1) Jasa layanan kebahasaan meliputi: a. Penyuluh bahasa/narasumber kebahasaan; b. Saksi ahli; c. Penyunting; dan d. Juri kegiatan/lomba kebahasaan. 2) Jasa layanan kesastraan meliputi: a. Penyuluh sastra/narasumber kesastraan; dan b. Juri kegiatan/lomba kesastraan.
1) Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
2) Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui nomor telepon (0711) 7539500 dan pos-el alaibahasa.sumsel@kemdikbud.go.id./sumselbalaibahasa@gmail.com
3) Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada penanggung jawab di bawah ini. Kepala Balai Bahas Provinsi Sumatera Selatan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kompleks Taman Budaya Sriwijaya, Jalan Seniman Amri Yahya, Palembang
Pos-el:
bbssbidangpembinaan@gmail.com:
balaibahasa.sumsel@kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store