Layanan Perpustakaan

  1. Pengunjung ke kantor bahasa dengan berpakaian rapi dan sopan
  2. Membawa kartu identitas
  3. Mengisi buku tamu

  1. Pengunjung mengajukan surat permohonan pelayanan perpustakaan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Kepala Kantor berkoordinasi dengan pengelola perpustakaan terkait ketersediaan buku yang dibutuhkan pemohon
  3. Pengelola perpustakaan menyiapkan buku yang dibutuhkan pengunjung
  4. Pengunjung mendapatkan buku yang dibutuhkan pada saat jadwal berkunjung di perpustakaan
  5. Pengunjung telah menerima layanan perpustakaan

Satu hari selama jam kerja

Tidak dipungut biaya

Buku Perpustakaan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 1. Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang, Pos-el: kantorbahasababel@kemdikbud.go.id
 2. Telepon: 0717-438455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"