Jangka waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja terhitung mulai pelaksanaan ujian daring (online) hingga penerbitan sertifikat.
Biaya/tarif yang dikenakan pada setiap pelaksanaan UKBI didasari PP Nomor 22 Tahun 2023 tentang PNBP sebagai berikut.
1. Pelajar SD/SMP/SMA/SMK/MA negeri dan swasta tidak berbayar.
2. Mahasiswa Rp100.000,00.
3. Umum Rp300.000,00.
4.WNA Rp1.000.000,00.
Sertifikat UKBI
1. Pengaduan, saran, dan/atau masukan dapat disampaikan secara tertulis/lisan kepada Kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan atau Tim UKBI.
2. Alamat aduan: Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Jalan Seniman Amri Yahya, Komplek Taman Budaya Sriwijaya, Jakabring, Palembang. pos-el: sumselbalaibahasa@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store