Biaya yang ditimbulkan untuk pelayanan pada pemohon
1. Konsultasi/supervisi penggunaan bahasa Indonesia 2. Penyuluhan bahasa dan/atau sastra Indonesia 3. Pembuatan soal bahasa dan/atau sastra Indonesia 4. Penilaian lomba bahasa dan/atau sastra Indonesia
Pengaduan terhadap layanan penyuluhan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan layanan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store