Penyuluhan

  1. Pemohon mengisi formulir layanan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pada laman KBPJ
  2. Kepala memproses permohonan
  3. Kepala menerbitkan surat tugas
  4. Petugas melaksanakan pelayanan penyuluhan
  5. Pemohon menerima hasil pekerjaan

  1. informasi ketersediaan layanan maksimal 3 hari
  2. Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan.

Biaya yang ditimbulkan untuk pelayanan pada pemohon

1. Konsultasi/supervisi penggunaan bahasa Indonesia 2. Penyuluhan bahasa dan/atau sastra Indonesia 3. Pembuatan soal bahasa dan/atau sastra Indonesia 4. Penilaian lomba bahasa dan/atau sastra Indonesia

Pengaduan terhadap layanan penyuluhan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan layanan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan"