1. Konsultasi/supervisi penggunaan bahasa Indonesia 2. Penyuluhan bahasa dan/atau sastra Indonesia 3. Pembuatan soal bahasa dan/atau sastra Indonesia 4. Penilaian lomba bahasa dan/atau sastra Indonesia
1. Narasumber kebahasaan dan kesastraan. 2. Juri kebahasaan dan kesastraan. 3. Pendampingan kegiatan kebahasaan dan kesastraan.
1. mendongeng; 2. membaca nyaring; 3. pengenalan kamus; 4. penulisan kreatif; 5. mengenalkan koleksi perpustakaan; 6. menonton video kebahasaan dan kesastraan (tokoh, tradisi lisan, musikalisasi puisi, dan revitalisasi bahasa daerah); 7. pengenalan peta bahasa; dan 8. penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
1. Penerbitan kartu anggota 2. Pelayanan bahan pustaka untuk dibaca di tempat atau dipinjam 3. Penyediaan ruangan untuk membaca atau berdiskusi.
Keterangan ahli bahasa, konsultasi bahasa hukum, pendampingan bahasa hukum
Penerjemahan dokumen dan penjurubahasaan
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka