Fasilitasi Bantuan Teknis

  1. Pengguna layanan adalah lembaga/instansi pemerintah dan swasta
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi

  1. Pengguna layanan mengisi permohonan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
  2. Petugas ULT memverifikasi permohonan dan meneruskan permohonana kepada Kepala KBPJ
  3. Kepala KBPJ mendisposisikan kepada petugas
  4. Penugasan sesuai jadwal
  5. Pelaksanaan tugas
  6. Pengguna layanan menerima layanan

Informasi ketersediaan layanan maksimal 3 hari kerja

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon
  2. Apabila pengguna layanan telah memiliki kerja sama dengan KBPJ, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan bunyi dalam klausul nota kesepakatan.


1. Narasumber kebahasaan dan kesastraan. 2. Juri kebahasaan dan kesastraan. 3. Pendampingan kegiatan kebahasaan dan kesastraan.

Pengaduan terkait layanan ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan layanan di laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Teknis"