Peminjaman Sarana dan Prasarana

  1. Pengguna layanan adalah komunitas, instansi, dan lembaga
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id/layanan/
  3. Sarana dan prasarana yang dipinjam (aula) digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebahasaan dan kesastraan dengan jumlah peserta maksimal 60 orang.
  4. Kegiatan yang dilaksanakan wajib mengalokasikan waktu untuk pemaparan kebijakan bahasa oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi
  5. Kegiatan dilaksanakan pada hari libur dengan rentang waktu pukul 08.00—17.00.
  6. Pengguna layanan wajib menjaga kebersihan dan merawat sarana dan prasarana yang dipinjamkan

  1. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi
  2. Petugas ULT memverifikasi permohonan
  3. Kepala memproses permohonan
  4. Kepala mendisposisikan permohonan kepada petugas sarana dan prasarana (sarpras)
  5. Petugas sarpras menyiapkan sarana dan prasarana dan dokumen peminjaman
  6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

Informasi ketersediaan layanan maksimal 3 hari


Tidak dipungut biaya

Peminjaman Aula

Pengaduan terkait layananini dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan pada laman Kantor Bahasa Provinsi Jambi https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Sarana dan Prasarana"