Perpustakaan

  1. Pengguna layanan adalah masyarakat umum
  2. Pengguna layanan wajib mengisi buku kunjungan
  3. Pengguna layanan menyimpan tas di loker yang disediakan
  4. Pengguna layanan menyimpan sepatu di rak sepatu
  5. Pengguna layanan perpakaian rapi dan sopan

  1. Pengguna layanan datang ke perpustakaan Kantor Bahasa Provinsi Jambi
  2. Pengguna layanan mengisi buku kunjungan
  3. Pengguna layanan melapor ke petugas tentang maksud kunjungan
  4. a.Pengguna layanan yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus membawa kartu identitas; b. Pengguna layanan yang menjadi anggota perpustakaan berhak meminjam bahan pustaka sebanyak dua eksemplar dalam jangka waktu tujuh hari; c. Pengguna layanan yang bukan anggota perpustakaan hanya mendapatkan fasilitas membaca bahan pustaka di ruang baca perpustakaan.
  5. Petugas melaksanakan pelayanan
  6. Pengguna layanan menerima hasil layanan

Ketersediaan layanan setiap hari kerja pada jam kerja

Tidak dipungut biaya

1. Penerbitan kartu anggota 2. Pelayanan bahan pustaka untuk dibaca di tempat atau dipinjam 3. Penyediaan ruangan untuk membaca atau berdiskusi.

Laman https://balaibahasajambi.kemdikbud.go.id

WA 081265000071
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"