Standar Pelayanan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan

  1. 1. Identitas Diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas
  2. 2. STNK
  3. 3. SKKP terakhir
  4. 4. Bukti pelunasan DPWKP (khusus Angkutan Umum Plat Kuning)

  1. 1. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  2. 2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. 3. Cek data dan Entry ke system
  4. 4. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  5. 5. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  6. 6. Memverifikasi SKKP
  7. 7. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  8. 8. Pengesahan STNK
  9. 9. Penyerahan SKKP & STNK

Jangka waktu mulai dari verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan STNK dan SKKP maksimal 8 menit

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku terkait dengan NJKB, Jenis, Tipe, dan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor

1.   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2)  1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.  Tarif PKB Progresif 

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)     Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1)  NJKB

2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.


1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Pengesahan pada STNK

1.  Pengaduan melalui kotak saran;

2.  Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.  Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak 1 Tahunan"