penanganan pengaduan

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Pengaduan secara lisan, tertulis, maupun online

  1. DAN PROSEDUR 1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara : - Lisan melalui petugas/tatap muka. - Tertulis melalui kotak saran, sms, whatsapp, atau telfon langsung di nomor telfon yang sudah tersedia. - Online melalui media sosial yang dimiliki yaitu instagram, facebook, youtube, dan website 2. Tim pengaduan menerima dan mencatat pengaduan tersebut di buku pengaduan (buku managemen complain). 3. Tim pengaduan melakukan penelaahan awal atau menganalisa pengaduan tersebut. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait/ dalam hal ini kepala puskesmas untuk dilakukan penelusuran /perencanaan lebih lanjut. 5. Penyampaian tanggapan/tindak lanjut kepada pengadu 6. Pengadu memberi respon / umpan balik. 7. Petugas mengevaluasi tindak lanjut/umpan balik

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka

 c. Telepon (0351) 483997, 475635. 

d. SMS dan Whatsapp 0882009018889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com

 f. Media Sosial :

 i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota. go.id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo

 iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan 

h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store