pos ukk

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau BPJS/KIS

  1. 1. Peserta datang ke rumah salah anggota Pos UKK 2. Peserta mengisi daftar hadir atau absensi 3. Petugas Puskesmas atau kader melakukan pemeriksaan tekanan darah dan menimbang berat badan 4. Petugas Puskesmas atau kader mencatat hasil dalam buku register 5. Petugas Puskesmas dan kader memberikan pelayanan promotif atau prevetif kepada anggota Pos UKK

30-45 menit

Tidak dipungut biaya

Kegiatan promotif seperti PHBS, penyuluhan, konsultasi kesehatan kerja, latihan kerja, dll

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka 

c.Telepon (0351) 483997, 475635.

d. SMS dan Whatsapp 0882009018889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com 

f. Media Sosial :

 i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota. go.id 

ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan

 h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store