posyandu lansia

No. SK: 445-401.103.7/ 027/2023

  1. Kartu identitas KTP/ Kartu Jaminan Kesehatan

  1. 1. Penderita datang sendiri/dengan pendamping. 2. Kader Melakukan pendaftaran di meja 1 ( satu). 3. Kader Melakukan penimbangan dan pengukuran tinggi badan di meja 2 (dua) dan mencatat hasil penimbangan (IMT) 4. Petugas kesehatan melakukan kegiatan pemeriksaan tekanan darah, (gula darah, cholesterol dan asam urat jika ada skrening) dan pemberian pengobatan sederhana di meja 3 (tiga). 5. Kader/Petugas Kesehatan melakukan kegiatan konseling di meja 4 (empat). 6. Kader memberikan informasi dan kegiatan sosial ( PMT) di meja 5 (lima)

10-15 menit / orang

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

2. Peraturan Walikota Madiun Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas

Memperoleh pemeriksaan kesehatan lansia sesuai dengan pedoman pemeriksaan lansia, Memperoleh tindakan medis dan perawatan apabila di perlukan

a. Kotak Saran 

b. Petugas /tatap muka

 c. Telepon (0351) 483997, 475635.

 d. SMS dan Whatsapp 0882009018889 

e. Surat elektronik / email tawangrejopuskesmas@gmail.com

 f. Media Sosial : 

i. Website www.puskesmastawangrejo.madiunkota. go.id

 ii. Fanpage Facebook UPTD Puskesmas Tawangrejo Kota Madiun 

iii. Instagram @Uptdpuskesmastawangrejo 

iv. Youtube UPTD Puskesmas Tawangrejo 

g. Pertemuan

 h. Survei

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store